Thursday, January 22, 2009

Registered Nurse Certificate


PRESS RELEASE


(Jakarta, 5 Juni 2008; Bertepatan dengan 100 tahun kebangkitan Indonesia)Menurut UUD kita, Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang paling dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap rakyat Indonesia. Tanpa pengecualian, termasuk rakyat miskin. Misi Pemerintah yang sangat mulia : Membuat Rakyat Sehat, harus didukung oleh semua kader-kader bangsa termasuk IRNI (Ikatan Registered Nurse Indonesia). Kemiskinan – Pendidikan Rendah – Penyakit, ditambah bencana yang datang silih berganti seakan mata rantai yang sulit diputuskan. Sampai-sampai seseorang rela menjual diri dan ideologinya demi berperang melawan kemiskinan, kebodohan dan penyakit.Untuk mengatasi hal tersebut, Perawat berupaya memberikan pelayanan keperawatan kepada rakyat, tetapi pelayanan asuhan keperawatan yang diterima rakyat belum memenuhi standar professional yang seharusnya diterimanya. Maka wajar bila orang yang mampu mencari pelayanan keperawatan di luar negeri, karena perawat dari bangsanya sendiri belum tersertifikasi. Disisi lain, rumah sakit di Indonesia yang berlabel “Internasional” , berupaya mendatangkan perawat yang bersertifikasi RN (Registered Nurse) dari luar negeri. Ironisnya perawat Indonesia yang di negaranya belum memiliki system sertifikasi RN, perawat kita hanya menjadi asisten nurse . Menjadi tamu di negaranya sendiri. Ketahanan dan devisa bangsa kita digerogoti, dari masuknya RN asing tanpa kita sadari. Mencermati situasi tersebut, Indonesia dapat menangkap Peluang Internasional yang tertuang dalam Workshop Keperawatan negara-negara APEC di Jakarta 6 - 7 Desember 2006 dan MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Nursing Services 8 Desember 2006 di Cebu. Kesepekatan tersebut berisi : pendidikan, pelatihan dan migrasi perawat di negara ASEAN menggunakan satu tanda yaitu : RN (Registered Nurse). Selanjutnya dijelaskan bahwa Definisi Perawat Profesional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan mampu melakukan praktik keperawatan yang dibuktikan oleh sertifikasi RN yang dilakukan oleh badan atau otoritas regulator keperawatan (NRA) negara ybs. Untuk Indonesia sebagai NRA yang disepaki dalam MRA negara-negara ASEAN adalah Departemen Kesehatan RI.
Indonesia memiliki peluang emas mengembangkan infrastruktur sertifikasi RN dan Depkes RI sebagai NRA (Nursing Regulatory Authority).Di luar negeri RN Indonesia, akan lebih diminati dibanding RN dari negara lain karena memiliki sifat “Caring” yang lebih unggul. Bila Indonesia bisa menempatkan 25 ribu RN pertahun di luar negeri, maka dana remitance (yang kembali ke Indonesia) minimal 153 juta $ USA. Gaji perawat yang telah memiliki sertifikat RN di LN (USA) minimal 48 $ USA per jam, dan bila mereka bekerja di akhir pekan maka gaji mereka akan dibayar dua kali lipat lebih besar. Saat ini, perawat kita di LN dibayar jauh lebih rendah dibanding perawat dari negara lain. Karena perawat yang kita kirim bukan RN.Apakah INDONESIA BISA ... ? melakukan sertifikasi RN ? Presiden, DPR RI, Depkes RI ..., mereka yang bisa menjawab : Sekarang, Besok atau ...................... ,Belajar dari pengalaman Thailand, Filiphina, Brunei, atau USA bahwa sertifikasi RN di negara tersebut berhasil karena didukung oleh Ratu, Presiden, Sultan bahkan DPR. Sertifikasi RN demi kesejahteraan bangsa di Indonesia akan terwujud sesegera mungkin bila didukung oleh Presiden, DPR, Depkes RI dan pemerintah serta industri kesehatan.
IRNI sebagai organisasi profesi keperawatan, siap mengawal sertifikasi RN di Indonesia. Sertifikasi RN untuk kesejahteraan bangsa, Sertifikasi RN untuk meretas kompetensi unggul sehingga mampu bersaing sehat di pergaulan Internasional. Pada akhirnya sertifikasi RN akan berdampak kepada penurunan angka kemiskinan yang dapat meningkatkan ketahan bangsa Indonesia.Mari kita Buktikan Bahwa : ”INDONESIA BISA Membangun sertifikasi RN”
Good Nursing, Good Health : A Good Investment
Disajikan Pada Seminar NasionalSosialisasi Industri Kesehatan Dalam Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Perawat ProfesionalDepkes RI, Depnakertrans RI, BNSP, ARSADA & IRNI.
sumber : ailiyun 2008

Standar Tempat Cuci Tangan

Sebagai seorang perawat mencuci tangan adalah hal yang wajib di lakukan sebelum dan sesudah menyentuh pasien. Hal ini di lakukan untuk menghindari dan sekaligus menurunkan angka terjadinya cross infection yang terjadi di rumah sakit.

Standart yang tempat cuci tangan terdapat adanya air panas dan dingin, sabun, tissue pengering dan chlorhexidine atau larutan yang mengandung alkohol untuk membunuh kuman yang di mungkinkan masih menempel di tangan walaupun sudah mencuci tangan berulang-ulang sesuai dengan standart.

Sekilas Perbedaan Perawat Indonesia dan Australia

Semua orang akan memahami bahwa profesi keperawatan adalah sebuah profesi yang sangat menentukan bagi baik buruknya system pelayanan kesehatan di sebuah negara. Baik itu di negara yang sedang berkembang ataupun negara maju, system pelayanan kesehatan terutama di bidang keperawatan seharusnya sudah mempunyai peraturan perundang2an yang sama secara universal atau international. Karena pada intinya bidang ini akan memberikan suatu pelayanan kesehatan yang sama kepada masyarakat. Mungkin perbedaaan hanya bisa di lihat dari cara pelayanannya dan hasil akhirnya. Dan sebenarnya perbedaan itu bisa di hidari jika masing2 negara mempunyai suatu system/ peraturan yang sama baik itu dari segi pendidikannya maupun dari segi system pelayanan kesehatannya itu sendiri.

Dari hasil pengamatan secara sekilas perbedaan keperawatan di Indonesia dan Australia di bagi berbagai macam yang diantaranya dari system pendidikan.
Hanya dari segi pendidikan, kita bisa lihat perbedaan yang sangat mencolok. Jenjang karier keperawatan di Indonesia sulit di bedakan antara SPK, AKPER dan Skep/S1. Walaupun pada dasarnya mereka mempunyai perbedaan tingkat pendidikan, namun di rumah sakit mereka mempunyai kesamaan dalam memberikan pelayanan kesehatan di bidang keperawatan. Hak dan tanggung jawab mereka hampir sama dalam memberikan obat baik itu injeksi maupun oral. Belum lagi kesamaan dalam melakukan tindakan seperti memasang infus, NGT ataupun catheterisation. Dari alasan kesamaan ini, banyak rumah sakit yang cenderung memilih mempekerjakan tenaga SPK atau Akper karena mereka mau di bayar lebih murah di banding mempekerjakan Lulusan Skep/S1 yang tentunya standart gajinya lebih tinggi. Sedangkan mereka sama2 bisa memberikan dan melalukan tindakan2 keperawatan pada umumnya. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa rumah sakit pun belum mau mendukung system pendidikan yang ada dan belum mau setingkat lebih maju dalam mempergunakan tenaga2 ahli lulusan sarjana keperawatan.


Sedangkan di Australia kita merasakan perbedaan yang jelas antara tugas dan tanggung seorang lulusan Sarjana keperawatan/ Bachelor of Nursing/RN ( Registered Nurse) dengan perawat bercertificate seperti AIN/ Assistant In Nursing, TEN/Trainee Enrolled Nurse, EEN/ Endorse Enrolled Nurse ataupun EN/Enrolled nurse dll. Seorang Registered Nurse dapat memberikan dan melalukan hampir mayoritas tindakan2 dalam keperawatan, sedangkan EN,EEN,TEN ataupun AIN tidak di berikan wewenang dalam memberikan obat terutama injeksi. Hanya terkecuali beberapa yang telah mengikuti pelatihan yang di perkenankan, itupun harus didampingi seorang Registered Nurse. Jadi pada intinya semua mempunyai tugas dan tanggung jawab masing2. Tetapi walupun demikian di ruang yang sama kita bekerja secara team, saling membantu dan meringankan.

Masih banyak perbedaan2 yang lain yang diantaranya dari segi kelembagaan nursing itu sendiri yang di australia di kenal memiliki Nursing Board. Sebuah lembaga yang mengatur, mengkoordinasi dan mengendalikan system keperawatan yang ada. Lembaga ini juga yang mengeluarkan Nursing Registration untuk bisa bekerja di rumah sakit, dan sebuah Registration harus di renew setiap tahun jika tetap mau bekerja di australia. Sedangkan di Indonesia, apakah kita sudah mempunyai sebuah lembaga yang mampu mengkoordinasi system keperawatan kita seperti halnya yang ada di Australia..? Jawab dalam hati saja ya..?

Welcome to Indonesian Registered Nurse Association


Selamat datang di website IRNI (Ikatan Registered Nurse indonesia)/ IRNA (Indonesian Registered Nurse Association).

Maksud dari organisasi ini adalah untuk memberitahukan tentang diterimanya tanggung-jawab oleh profesi dan kepercayaan yang diberikan masyarakat atas hal-hal yang berhubungan dengan profesi dan pengakuan atas tugas yang dipikul yang melekat pada kode etik profesi. Kode Etik ini mencakup semua RN yang menjadi anggauta organisasi profesi IKATAN RN INDONESIA.
RN harus berusaha keras, baik secara individu maupun kolektip, untuk menerapkan standar etika yang setinggi mungkin.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan, menjadi tanggung-jawab profesi dan diharapkan setiap anggauta IKATAN RN INDONESIA Indonesia memiliki tugas pribadi untuk memegang dan terikat pada kode etik profesi.