(Jakarta, 5 Juni 2008; Bertepatan dengan 100 tahun kebangkitan Indonesia)Menurut UUD kita, Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang paling dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap rakyat Indonesia. Tanpa pengecualian, termasuk rakyat miskin. Misi Pemerintah yang sangat mulia : Membuat Rakyat Sehat, harus didukung oleh semua kader-kader bangsa termasuk IRNI (Ikatan Registered Nurse Indonesia). Kemiskinan – Pendidikan Rendah – Penyakit, ditambah bencana yang datang silih berganti seakan mata rantai yang sulit diputuskan. Sampai-sampai seseorang rela menjual diri dan ideologinya demi berperang melawan kemiskinan, kebodohan dan penyakit.Untuk mengatasi hal tersebut, Perawat berupaya memberikan pelayanan keperawatan kepada rakyat, tetapi pelayanan asuhan keperawatan yang diterima rakyat belum memenuhi standar professional yang seharusnya diterimanya. Maka wajar bila orang yang mampu mencari pelayanan keperawatan di luar negeri, karena perawat dari bangsanya sendiri belum tersertifikasi. Disisi lain, rumah sakit di Indonesia yang berlabel “Internasional” , berupaya mendatangkan perawat yang bersertifikasi RN (Registered Nurse) dari luar negeri. Ironisnya perawat Indonesia yang di negaranya belum memiliki system sertifikasi RN, perawat kita hanya menjadi asisten nurse . Menjadi tamu di negaranya sendiri. Ketahanan dan devisa bangsa kita digerogoti, dari masuknya RN asing tanpa kita sadari. Mencermati situasi tersebut, Indonesia dapat menangkap Peluang Internasional yang tertuang dalam Workshop Keperawatan negara-negara APEC di Jakarta 6 - 7 Desember 2006 dan MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Nursing Services 8 Desember 2006 di Cebu. Kesepekatan tersebut berisi : pendidikan, pelatihan dan migrasi perawat di negara ASEAN menggunakan satu tanda yaitu : RN (Registered Nurse). Selanjutnya dijelaskan bahwa Definisi Perawat Profesional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan mampu melakukan praktik keperawatan yang dibuktikan oleh sertifikasi RN yang dilakukan oleh badan atau otoritas regulator keperawatan (NRA) negara ybs. Untuk Indonesia sebagai NRA yang disepaki dalam MRA negara-negara ASEAN adalah Departemen Kesehatan RI.
Good Nursing, Good Health : A Good Investment
Disajikan Pada Seminar NasionalSosialisasi Industri Kesehatan Dalam Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Perawat ProfesionalDepkes RI, Depnakertrans RI, BNSP, ARSADA & IRNI.